Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan izin kepada tiap-tiap partai politik untuk mengibarkan bendera partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, semasih pemasangan bendera tersebut tidak menunjukkan paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri, maka kegiatan tersebut diperbolehkan, karena tidak termasuk dalam kategori kampanye.
Baca Juga:
- Kasus Kekerasan Seksual “Walid Lombok” Diinvestigasi Komnas HAM
- Bupati Lombok Timur Kumpulkan Kepala Dinas, Minta PAD Digenjot Serius
- Di Balik Rivalitas, 4 Pemain ini Pernah Bela Persib Bandung dan Persija Jakarta
- Diskon Besar! Ini Daftar Harga Resmi iPhone di iBox per April 2025
“Bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” kataLolly seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Menurutnya, pemasangan bendera di jalanan disebut sebagai alat peraga sosialisasi. Hal ini berbeda dengan alat peraga kampanye yang tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai.