Pemerintahan

Rencana Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil, Fahri Hamzah: Yang Benar Bakal Diperluas

Jakarta (NTBSatu) – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah menegaskan, belum ada keputusan final terkait usulan pengurangan luas rumah subsidi.

Sebelumnya, beredar draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara, luas bangunan paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.

Namun, Fahri mengungkapkan, kini pemerintah justru sedang mempertimbangkan untuk memperluas ukuran rumah subsidi paling tidak 40 meter persegi.

IKLAN

“Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan,” kata Fahri kepada wartawan di Puri Sriwedari Cibubur, Minggu, 1 Juni 2025.

Menurut Fahri, standar pembangunan rumah layak perlu merujuk pada indikator internasional.

“Sebab standar bagi SDGs atau Sustainable Development Goals itu kira-kira 7,2 meter persegi (per orang). Itu SDGs-nya. Kita harus pakai itu. Tidak boleh dikecilin,” ujarnya.

Ia juga menekankan, pentingnya orientasi pembangunan ke depan pada hunian vertikal seperti rumah susun atau apartemen. Mengingat keterbatasan lahan dan kebutuhan pangan.

“Makanya dalam politik perumahan ke depan itu, kita harus maksimalkan rumah susun. Karena tanah mahal, karena tanah itu makin kecil, maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal,” tambahnya.

Sebagai informasi, saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021, rumah subsidi tapak harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi. Adapun maksimalnya adalah 36 meter untuk bangunan dan 200 meter untuk tanah. (*)

IKLAN

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Back to top button