Pemerintahan

Gaji ke-13 ASN Cair Hari ini, Begini Cara Cek dan Rincian Besarannya

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan di Indonesia, Senin, 2 Juni 2025.

Proses pencairan gaji ke-13 ASN ini secara bertahap dan target selesai sepenuhnya, pada akhir Juli 2025. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Sebagai informasi, gaji ke-13 ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara dan pensiunan yang telah berdedikasi dalam pelayanan publik.

Dana tambahan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan yang meningkat, terutama menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

IKLAN

Daftar Penerima Gaji ke-13

Penerima gaji ke-13 tahun 2025 mencakup berbagai kelompok aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun. Daftar lengkap penerimanya antara lain:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
  5. Hakim dan pejabat peradilan;
  6. Para pensiunan dari kelompok di atas.

Besaran Gaji ke-13

Jumlah gaji ke-13 yang diterima setiap individu berbeda-beda, tergantung pada sejumlah faktor berikut:

1. Golongan dan Pangkat: Semakin tinggi golongan, semakin besar pula gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan.

Contoh: PNS pensiunan golongan IIIA menerima antara Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta tergantung masa kerjanya.

2. Lama Masa Kerja: Masa kerja turut mempengaruhi jumlah. ASN dengan pendidikan S2/S3 dan pengalaman kerja lebih dari 20 tahun bisa memperoleh hingga Rp9 juta lebih.

3. Jabatan Struktural atau Fungsional: Pejabat tinggi cenderung menerima nominal yang lebih besar daripada staf biasa.

IKLAN

4. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Untuk ASN daerah yang dibiayai dari APBD, TPP bisa diberikan sebagai bagian dari gaji ke-13, tergantung pada kemampuan keuangan daerah. Namun, tunjangan kinerja (tukin) pusat biasanya tidak termasuk.

Cara Mengecek Gaji ke-13

Para ASN dan pensiunan bisa memantau status pencairan gaji ke-13 melalui aplikasi resmi pemerintah, yaitu MySAPK.

Aplikasi ini merupakan platform digital dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa data kepegawaian secara mandiri.

Selain itu, informasi pencairan juga bisa melalui situs laman resmi masing-masing instansi atau dengan menghubungi bagian kepegawaian.

Panduan penggunaan MySAPK untuk pengecekan gaji biasanya tersedia dalam bentuk tutorial di kanal resmi instansi pemerintah. (*)

Berita Terkait

Back to top button