Pendidikan

Usulan Perubahan Salah Satu Syarat Guru Penggerak Ditolak Kemendikbudristek

Mataram (NTBSatu) – Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal mengusulkan perubahan salah satu persyaratan menjadi guru penggerak. Persyaratan yang ingin diubah, yakni harus memiliki pengalaman mengajar minimal lima tahun saat mendaftar.

Menurutnya, persyaratan itu sangat memberatkan bagi para guru sehingga banyak yang awalnya ingin ikut tetapi mengundurkan diri.

Baca Juga : Kemendikbudristek Ingatkan Dosen untuk Selalu Update Data SINTA

“Jadi aturannya itu kalau sudah memiliki pengalaman mengajar minimal lima tahun baru boleh ikut guru penggerak. Persyaratan ini dirasakan sangat berat bagi guru di Aceh, akibatnya banyak yang mundur, tidak jadi ikut,” ungkap Illiza dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek, dikutip dari Youtube TVR Parlemen, Minggu, 12 November 2023.

Sedangkan bagi guru yang sudah mau pensiun, lanjutnya, tidak diperbolehkan mendaftar. “Padahal mereka cukup layak dan punya kemampuan untuk menjadi guru penggerak,” tambahnya.

IKLAN

Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang hadir dalam Rapat Kerja langsung menanggapi usulan tersebut. Ia menolak untuk melakukan perubahan atas persyaratan minimal memiliki pengalaman mengajar lima tahun.

Baca Juga : Ketua IMI NTB Inginkan Sirkuit Selaparang Dikelola Pemkot Mataram

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button