Menurutnya, persyaratan itu sangat logis bahwa guru penggerak harus punya pengalaman mengajar minimal lima tahun.
“Sebab, selama lima tahun sebenarnya belajar menjadi guru saja belum cukup dan lima tahun menjadi guru itu sebetulnya tidak begitu lama,” jelas Nadiem.
Baca Juga : Kemendikbudristek Ingatkan Dosen untuk Selalu Update Data SINTA
“Sementara, jika di bawah lima tahun menurut kami tidak pantas menjadi guru penggerak. Karena kriteria terpenting guru penggerak adalah kepemimpinan terhadap guru-guru lain,” sambungnya.
Kompetensi yang didapat dalam mengajar di ruang kelas selama lima tahun itu, kata Nadiem, cukup cepat. Mulai dari kompetensi dalam mengasah kemampuan komunikasi, kepemimpinan, kemampuan berinteraksi dengan guru lain, dan melaksanakan komunitas-komunitas belajar.
“Jadi saya akan membela aturan persyaratan minimal memiliki pengalaman mengajar lima tahun itu. Karena menurut saya sangat penting memastikan mereka punya pengalaman yang cukup untuk menjadi guru penggerak,” tegasnya. (JEF)
Baca Juga : Ketua IMI NTB Inginkan Sirkuit Selaparang Dikelola Pemkot Mataram