Mataram (NTB Satu) – Sidang perdana kasus korupsi pasir besi dengan dua terdakwa, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum turut dipantau Komisi Yudisial (KY) NTB.
Koordinator Kantor Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama mengatakan, pihaknya akan memantau sidang Dirut PT AMG dan Kacab PT AMG tersebut.
Baca Juga:
- “Walid” UIN Mataram Labrak Korban di Polda, Akui Pelecehan Seksual di Depan Istri
- Gubernur Iqbal akan Copot Wirajaya Kusuma Jika Terima Surat Penetapan Tersangka Masker
- 10 Atlet dengan Bayaran Termahal 2025, Ronaldo Jauh Tinggalkan Messi
- Prodi Administrasi Publik Fisipol Ummat Gelar Pengabdian Masyarakat, Tingkatkan Peran Perempuan dalam Musrenbangdes
“In Shaa Allah, akan kami lakukan pemantauan,” katanya kepada NTB Satu, Senin, 21 Agustus 2023.
Saat ini, sambung Ridho, pihaknya sedang melakukan loordinasi dengan KY Pusat terkait metode pemantauan. Apakah akan dilakukan secara terbuka atau tertutup.