Mataram (NTB Satu) – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat marching band Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2018, akhirnya selesai.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu menjelaskan, berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Kalau marching band sudah P-21,” katanya, Selasa, 4 Juli 2023.
Diketahui, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial MI dan Direktur CV Embun Emas inisial LB sebagai rekanan.
Baca Juga:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi untuk proses tahap dua tersangka. “Kami masih tentukan untuk proses pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa,” bebernya.
Selama proses penyidikan, MI dan LB tidak ditahan kepolisian. Alasannya, dua tersangka tersebut bersikap kooperatif saat dipanggil pemeriksaan. “Tidak ditahan,” ucapnya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda NTB mengusut kasus tersebut sejak tahun 2018.