Beberapa kali masuk pembahasan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setiap pertemuan yang selalu menjadi pembahasan adalah harga pembanding. “Ya, harga pembanding yang menjadi persoalannya,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB telah mengaudit kerugian negara dalam kasus tersebut. Hasilnya, muncul kerugian negara Rp702 juta.
Baca Juga:
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
- Dua Mahasiswa Ummat Borong Juara Kompetisi Canva Tingkat Nasional
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
Meski sudah ada hasil perhitungan kerugian negara, tetapi kasus tersebut tidak juga dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Mereka tetap meminta penyidik menghadirkan harga pembandingnya.
“Tetapi dengan kerja keras penyidik, semua petunjuk itu mampu diselesaikan. Kami kombain hasil penyidikan sebelumnya dengan penyidikan kami yang baru,” bebernya.
Sebagai informasi, pengadaan alat tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama anggarannya Rp1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA Negeri. Tahap kedua Rp982,43 juta untuk empat SMA swasta. (KHN)