Berkas Dugaan Korupsi Marching Band Lengkap
Mataram (NTB Satu) – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat marching band Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2018, akhirnya selesai.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu menjelaskan, berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Kalau marching band sudah P-21,” katanya, Selasa, 4 Juli 2023.
Diketahui, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial MI dan Direktur CV Embun Emas inisial LB sebagai rekanan.
Baca Juga:
- IAHN Gde Pudja Mataram Jalin Kerja Sama dengan PT Media NTB Satu, Perkuat Literasi Media
- Program Desa Cantik di KSB: Bugis Tuntas 100 Persen, Batu Putih dan Tebet Menyusul
- Pemkab Lombok Timur Targetkan Layanan Kesehatan Mandiri Tanpa Rujukan Luar Daerah
- Tok! Pejabat BPN Divonis Bebas Kasus Penjualan Aset Pemkab Lombok Barat
Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi untuk proses tahap dua tersangka. “Kami masih tentukan untuk proses pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa,” bebernya.
Selama proses penyidikan, MI dan LB tidak ditahan kepolisian. Alasannya, dua tersangka tersebut bersikap kooperatif saat dipanggil pemeriksaan. “Tidak ditahan,” ucapnya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda NTB mengusut kasus tersebut sejak tahun 2018.



