Berkas Dugaan Korupsi Marching Band Lengkap

Mataram (NTB Satu) – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat marching band Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2018, akhirnya selesai.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu menjelaskan, berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Kalau marching band sudah P-21,” katanya, Selasa, 4 Juli 2023.
Diketahui, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial MI dan Direktur CV Embun Emas inisial LB sebagai rekanan.
Baca Juga:
- KPK Ikut Pantau Penanganan Kasus Tambang Ilegal di NTB
- Berhasil Kumpulkan Zakat Rp18 Miliar, Baznas NTB Siapkan Bantuan 300 Rumah Layak Huni
- PPPK Paruh Waktu Gembira, Pemkab Lombok Timur Ambil Alih Tunggakan dan Biaya BPJS
- LBH Pers Sayangkan Langkah Mentan Amran Gugat Tempo Rp200 Miliar: Mencederai Kebebasan Pers
Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi untuk proses tahap dua tersangka. “Kami masih tentukan untuk proses pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa,” bebernya.
Selama proses penyidikan, MI dan LB tidak ditahan kepolisian. Alasannya, dua tersangka tersebut bersikap kooperatif saat dipanggil pemeriksaan. “Tidak ditahan,” ucapnya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda NTB mengusut kasus tersebut sejak tahun 2018.