Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Lombok Utara.
Dua tersangka itu adalah Kepala Proyek Pembangunan Shelter Agus Herijanto (AH), dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aprialely Nirmala (AN).
Lembaga antirasuah menahan keduanya selama 20 hari mendatang. Terhitung sejak Senin, 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025 mendatang.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers malam ini.
Proyek tersebut memakan Rp20 miliar. Perkiraan kerugian negara pun sebesar itu, menyusul kasus ini total loss.
Gedung yang bertempat di Desa Bangsal, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara itu tak bisa digunakan sejak awal. Mulanya, gedung shelter untuk dirancang untuk menahan gempa sebesar 9 skala richter. Namun dalam perjalanannya, selama gempa 6,4 dan 7,0 pada tahun 2019 lalu gedung tersebut sudah dalam keadaan rusak.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek PUPR bersama BNPB
Gedung TES atau shelter tsunami Lombok Utara merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB). Realisasi pekerjaan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.
Sementara pelaksana proyek adalah PT Waskita Karya. Pembangunannya pada Agustus 2014 dengan menelan anggaran Rp21 miliar. Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada 16 Juli 2017, proyek gedung dengan daya tampung sekitar 3.000 orang ini telah diserahterimakan ke Pemda Lombok Utara. Setelah menerima, Pemda tidak bisa menggunakan gedung tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya. Dugaannya, gedung itu mangkrak.
Gedung yang bertempat di Jalan Bangsal Baru, Desa Pemenang Barat, Lombok Utara itu mengalami rusak parah pada tahun 2018. Dugaannya akibat gempa 7,0 SR.
Pada tahun 2015 Polda NTB pernah mengusut perkara ini. Dalam proses penyelidikan, kepolisian sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November.
Namun, kepolisian mengehentikan pengusutan kasus pada akhir 2016. Alasannya merujuk pada hasil analisa ahli.
Lembaga antirasuah pun kembali mengusut korupsi gedung shelter tsunami tersebut. Di NTB, penyidik KPK telah turun dan memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya PKK proyek. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB pada 16 Maret 2023 lalu. (*)