Mataram (NTBSatu) – Setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi KUR Sumbawa Bank BNI tahun 2021-2022, Putri Munira (29), langsung ditahan Kejari Sumbawa.
Kajari Sumbawa Hendi Arifin mengatakan, mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, Sumbawa, itu ditahan di Rutan Polsek Sumbawa.
“PM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024,” katanya kepada wartawan, Jumat, 15 Desember 2023.
Penahan itu sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/N.2.13/Fd 2/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.
Sebagai informasi, Putri Munira yang merupakan Bendahara Bumdes Sahabat Desa Semamung memberikan sosialisasi kepada para petani terkait penyaluran KUR. Saat itu, dia menawarkan imbalan berupa fee sebesar Rp3,5 juta sampai Rp4 juta kepada petani yang tidak ingin mengajukan KUR.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Meriahkan Hakabe FunRun BNPB Indonesia
- Pensiunan TNI Ditemukan Tewas di Lombok Timur
- Ombudsman NTB Dalami Rentetan Masalah Pelayanan Kesehatan di NTB
- Bank NTB Syariah Umumkan 10 Syarat Calon Komisaris Independen
Caranya, dia meminjam nama petani. Dengan perjanjian, baik pengajuan serta pembayaran menjadi tanggungjawab Putri. Sehingga petani bersedia meminjamkan dan menyerahkan copy KTP masing-masing petani.
Saat pencairan KUR, pihak BNI menyerahkan buku tabungan dan ATM kepada masing-masing debitur sebesar Rp50 juta. Kemudian PM mengambil buku tabungan dan menarik uang dalam rekening petani dan memberikan fee kepada 64 petani mulai dari Rp3,5 juta sampai Rp5 juta. Akibatnya muncyul kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.
Bendahara Bumdes itu disangkakan pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi atau pasal 3 UU Tindak pidana korupsi. (KHN)