Lombok Timur (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Unit Pelaksana Kecamatan (UPK) Suela. Korupsi itu diduga dilakukan pada periode 2015-2018.
Kedua tersangka itu adalah Ketua UPK PNPM-MP Suela inisial KH dan Pendamping Dana SPP inisial MA. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam pada Senin, 20 Mei 2024.
Kepala Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis mengungkapan kedua tersangka tersebut ditahan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Keduannya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Mataram.
“Kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyelewengan dana SPP program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga, tahun 2015 sampai dengan tahun 2018,” ucapnya, Selasa, 21 Mei 2024.
Sebelumnya, pihaknya mengaku telah memeriksa 25 orang saksi. Hasilnya, dugaan korupsi mengarah kepada dua orang tersangka tersebut.
Terkait motif korupsinya, dana simpan pinjam tersebut tidak disalurkan sesuai mekanisme. Namun diberikan kepada puluhan kelompok fiktif yang tidak memiliki anggota.
Berita Terkini:
- Catatkan Sejarah Baru, HMPs PGSD STKIP Tamsis Bima Sukses Gelar Webinar Nasional
- Tarif Listrik Diskon 50 Persen Kembali Diberikan PLN, Berlaku 5 Juni 2025
- Akun PixelHELPER Dikecam Warganet, Kontennya Dianggap Hina Islam
- SMA dan MA Negeri Favorit di Mataram dengan Akreditasi A
- Anggaran Rp96 Miliar Gagal Cair, Proyek TPST Kebon Talo Ditunda
“23 kelompok tersebut semuanya fiktif, karena tidak ada anggota kelompoknya. Yang ada hanya ketua, itu pun hanya sekadar ditunjuk,” ungkapnya.
Aksi penyelewengan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp567.867.000 berdasarkan hasil audit Inspektorat Lotim Nomor: 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, hasil korupsi yang dilakukan dinikmati mereka berdua,” ucapnya. (MKR)