Dua Tersangka Korupsi PNPM-MP Kecamatan Suela Ditahan Kejaksaan Lombok Timur
Lombok Timur (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Unit Pelaksana Kecamatan (UPK) Suela. Korupsi itu diduga dilakukan pada periode 2015-2018.
Kedua tersangka itu adalah Ketua UPK PNPM-MP Suela inisial KH dan Pendamping Dana SPP inisial MA. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam pada Senin, 20 Mei 2024.
Kepala Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis mengungkapan kedua tersangka tersebut ditahan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Keduannya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Mataram.
“Kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyelewengan dana SPP program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga, tahun 2015 sampai dengan tahun 2018,” ucapnya, Selasa, 21 Mei 2024.
Sebelumnya, pihaknya mengaku telah memeriksa 25 orang saksi. Hasilnya, dugaan korupsi mengarah kepada dua orang tersangka tersebut.
Terkait motif korupsinya, dana simpan pinjam tersebut tidak disalurkan sesuai mekanisme. Namun diberikan kepada puluhan kelompok fiktif yang tidak memiliki anggota.
Berita Terkini:
- Atlet Sepak Takraw STKIP Taman Siswa Bima Targetkan Sapu Bersih Lima Emas Porprov NTB 2026
- Walhi NTB Soroti Maraknya Vila Ilegal di Mandalika, Singgung Adanya Pembiaran
- Kecamatan Lape Sumbawa Jadi Wilayah Terlama Tanpa Hujan di NTB Sepanjang April 2026
- Pemkot Bima Salurkan Bantuan Beras dan Minyak kepada 1.010 Warga Keluruhan Kolo
- Kisah Haru Alwa, Peserta Disabilitas UTBK-SNBT Unram 2026 yang Bangkit Usai Gagal SNBP
“23 kelompok tersebut semuanya fiktif, karena tidak ada anggota kelompoknya. Yang ada hanya ketua, itu pun hanya sekadar ditunjuk,” ungkapnya.
Aksi penyelewengan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp567.867.000 berdasarkan hasil audit Inspektorat Lotim Nomor: 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, hasil korupsi yang dilakukan dinikmati mereka berdua,” ucapnya. (MKR)



