Hukrim

Inspektorat NTB Temukan Masalah Pengelolaan Dana Covid-19 RSUD Dompu

Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi pengelolaan anggaran Covid-19 RSUD Dompu tahun 2021 – 2022, terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati menyebut, pihaknya masih menunggu hasil dari Inspektorat NTB.

“Dana Covid-19 (RSUD Dompu) masih berjalan. Masih berkoordinasi dengan Inspektorat,” katanya.

Dari Inspektorat, sambung Elly, muncul temuan yang bermasalah dari pengelolaan anggaran selama dua tahun tersebut. Nilanya di bawah Rp100 juta.

IKLAN

Tindak lanjutnya pun nanti tergantung di salah satu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tersebut. Jika nantinya temuan dikembalikan ke Inspektorat, kemungkinan kasus tidak berlanjut.

“Makanya kita minta Inspektorat (memeriksa). Kalau ada pengembalian, bisa seperti itu (kasusnya berhenti),” tambah Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon.

Penanganan kasus RSUD Dompu telah lama di Kejati NTB. Hal itu sejak terbitnya surat perintah penyelidikan Kajati NTB Nomor: PTINT-13/N.2/Fd.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023.

IKLAN

Dalam tahap penyelidikan, Kejati NTB tercatat sudah menerjunkan tim untuk melakukan klarifikasi para pihak terkait pengelolaan dana Covid-19 di Kabupaten Dompu.

Selama pengusutan, jaksa telah mengundang dan meminta klarifikasi sejumlah pejabat. Di antaranya, Mantan Direktur dan Staf RSUD Dompu.

Sebagai informasi, dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 terjadi pada 2021 dan 2022. Dalam dua tahun pengelolaan, RSUD Dompu menerima penyaluran dana Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Nilainya Rp40 miliar.

IKLAN

Selain itu, RSUD Dompu juga menerima penyaluran dana Covid-19 dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Pusat. Nilainya Rp19 miliar pada tahun 2022. (*)

Berita Terkait

Back to top button