Mataram (NTB Satu) – Akhir-akhir ini muncul adagium di masyarakat ‘no viral no justice‘. Alasannya ketika sudah viral maka segera diproses Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu pernyataan di akun Instagram @BPHN, Apakah permasalahan hukum harus viral dulu baru diproses oleh aparat penegak hukum?
Baca Juga:
- Irjen Iqbal Eks Kapolda NTB Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI
- Kejati NTB Endus Korupsi di Tambang Ilegal Sekotong Omzet Rp1 Triliun
- Polda NTB Kumpulkan Bukti Kasus Kakak “Jual” Adik Kandung hingga Melahirkan
- Dari Cakranegara hingga Ampenan, Kabel Liar Kepung Kota Mataram
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemekumham) Prof Widodo Ekatjahjana mengatakan, proses hukum dan isu yang diviralkan agar mendapat respon APH agar diproses adalah hal yang berbeda.
“Ini sebetulnya pandangan yang kurang tepat,” katanya dikutip akun Instagram BPHN, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Tanpa menunggu viral, sambungnya, sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum ketika sudah memiliki unsur delik pidana minimal memiliki dua alat bukti.