Apakah Perlu Viral Dulu Baru Diproses Hukum?
Mataram (NTB Satu) – Akhir-akhir ini muncul adagium di masyarakat ‘no viral no justice‘. Alasannya ketika sudah viral maka segera diproses Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu pernyataan di akun Instagram @BPHN, Apakah permasalahan hukum harus viral dulu baru diproses oleh aparat penegak hukum?
Baca Juga:
- Civitas Akademika STKIP Taman Siswa Bima Perkuat Integritas Karakter Melalui Gerakan Subuh Berjemaah ke-15
- Mengakhiri “Dapodik” Politik Olahraga Bima: Mengapa Kompetensi Harus Menyingkirkan Ambisi di KONI
- Seorang Wanita di Lombok Tengah Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Tumbang
- Dari Lombok Utara, Gerakan Sebar Kurban Targetkan 309 Ribu Penerima Manfaat hingga Mancanegara
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemekumham) Prof Widodo Ekatjahjana mengatakan, proses hukum dan isu yang diviralkan agar mendapat respon APH agar diproses adalah hal yang berbeda.
“Ini sebetulnya pandangan yang kurang tepat,” katanya dikutip akun Instagram BPHN, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Tanpa menunggu viral, sambungnya, sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum ketika sudah memiliki unsur delik pidana minimal memiliki dua alat bukti.



