Mataram (NTB Satu) – Pada Hari Anak Internasional, 20 November 2023, kemarin, Koalisi Anti Kekerasan NTB yang terdiri dari 20 Organisasi Masyarakat Sipil, termasuk LBH APIK NTB dan LPSDM, bersatu untuk menuntut keadilan bagi korban kekerasan seksual di pondok pesantren (Ponpes) dan satuan pendidikan.
Sidang ke-5 Perkara Pidana Khusus Nomor 124/Pid.Sus/2023/PN.Sel di Pengadilan Negeri Selong menjadi panggung perjuangan, dengan agenda pemeriksaan alat bukti saksi dari Penuntut Umum.
Berita Terkini:
- Diduga Tekan Warga hingga Bunuh Diri, Eks Kapolsek Kayangan dan Anggotanya Disidang Etik
- Raperda Perampingan OPD Dibahas, 194 Jabatan Lingkup Pemprov NTB Diperkirakan Hilang
- Miris, Seorang Ayah di Lombok Tengah Tega Hamili Anak Kandungnya
- Gubernur NTB Lalu Iqbal Telepon Gubernur Bali soal Izin Lalu Lintas Sapi
Sebagai bagian dari koalisi, Direktur LPSDM Ririn Hayudiani menjelaskan bahwa dukungan mereka adalah untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Terutama anak perempuan yang sering kali menghadapi tekanan mental saat menyampaikan pengalaman traumatis mereka,” katanya, Senin, 20 November 2023.
Sidang yang berlangsung tertutup ini melibatkan pemeriksaan saksi dari anak korban dan orangtuanya, didampingi oleh lembaga perlindungan saksi dan korban.