Jakarta (NTBSatu) – Surat kaleng berisi dugaan praktik korupsi di DPRD NTB mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Termasuk dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Bali Nusa Tenggara (Badko HMI Bali Nusra).
Ketua Umum (Ketum) Badko HMI Bali Nusra, Caca Handika menyatakan, isi surat kaleng tersebut mengindikasikan bahwa ada yang tidak beres di internal DPRD NTB. Ia menyebut, penulis surat kaleng tersebut pasti bukan sembarang orang.
“Banyak yang disebut dalam surat ini. Termasuk menyeret Ketua DPRD NTB, Sekwan, dan beberapa pejabat. Kalau benar ini bahaya, karena korupsinya berjamaah,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 5 Maret 2025.
Oleh karena itu, ia meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penelusuran mendalam terkait informasi dalam surat tersebut.
“Tembusan surat itu kan ke Polda NTB, Kejati NTB, BPK NTB juga. Kami minta APH untuk segera ungkap. Kalau terus dibiarkan, maka 9 Naga yang disebutkan dalam surat tersebut nanti merajalela dan merugikan banyak pihak,” ungkapnya.
Namun, Caca menegaskan, penulis surat tertanggal 3 Maret 2025 tersebut harusnya melapor ke pihak APH dan melengkapi dengan bukti yang terang. Sehingga hal ini tidak sebatas tudingan tanpa data dan fakta.
“Biar ada sinergi, memang mestinya segera dilapor secara resmi. Bawa bukti yang kuat agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat oleh APH,” jelasnya.
Isi Surat Kaleng
Berdasarkan dokumen NTBSatu terima, surat tersebut tertanggal 3 Maret 2025. Isinya, menyebut bahwa DPRD NTB kini memiliki 9 naga yang berkuasa.
Mereka terdiri dari Ketua DPRD, Sekwan hingga ke salah satu staf. Surat itu menyebut, 9 orang itu lah yang mengatur seluruh keuangan di DPRD NTB dengan peran yang berbeda-beda. Dua orang bertugas membuat SPJ fiktif dan di-markup.
Ada juga yang berperan mengatur anggaran mana saja bisa dibuat fiktif.