Selian itu, surat dengan tembusan Kapolri, Kejagung, dan Pimpinan KPK ini juga secara gamblang menyebut jika APH tidak bisa menyentuh (mengusut) 9 orang tersebut.
Meskipun tak menjelaskan secara detail, namun alasannya adalah karena anggota dewan telah memberikan jaminan kepada kepolisian maupun pihak kejaksaan.
Respons APH dan Ketua DPRD NTB
Aparat penegak hukum pun merespons beredarnya surat berjumlah dua lembar tersebut. “Terima kasih infonya, saya cek dulu,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.
Senada dengan itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
Menurutnya, surat kaleng berisi dugaan korupsi di tubuh DPRD NTB tersebut masih simpang siur. Laporan yang tertuang masih berupa kata-kata saja. Tidak menyertakan bukti-bukti maupun dokumen pendukung.
Sementara Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda menepis tudingan yang menyeret namanya terlibat dalam praktik dugaan korupsi.
Isvie mengklaim tak pernah bersekongkol sebagaimana isi dalam surat kaleng. Ia menyarankan agar menanyakan hal ini ke pihak sekretariat.
“Itu urusan sekertariat yang tidak pernah kami campuri sebagai pimpinan. Tanya saja Pak Sekwan. Saya baru tahu juga ada hal ini dan terima kasih atas infonya,” jelasnya. (*)