Jakarta (NTBSatu) – Rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang II 2024-2025, mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang, Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam siaran langsung Youtube TVR Parlemen, pimpinan rapat paripurna tersebut yakni Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Puan mengetuk palu pengesahan, setelah meminta persetujuan seluruh fraksi peserta rapat di kompleks DPR RI.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Puan dalam sidang paripurna.
Angota dewan yang hadir pun berteriak, “Setuju,” dan kemudian Puan mengetuk palu.
Adapun Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menjelaskan, pembahasan RUU tersebut sejak tanggal 18 Februari 2025.
Saat itu, lanjut Utut, DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI dan persetujuan.
Setelah itu, Komisi I DPR RI menerima surat pimpinan DPR terkait penegasan pembahasan RUU TNI pada tanggal yang sama.
Selanjutnya, Komisi I menggelar rapat internal tanggal 27 Februari 2025. Agendanya untuk menyepakati pembentukan panitia kerja dengan komposisi sebanyak 23 anggota.
“Keempat komisi I DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat dengan para pemangku kepentingan. Dan melibatkan peran aktif masyarakat sebagai bagian meaningful participation,” kata Utut.
Ia mengatakan, Komisi I DPR telah menyelesaikan sejumlah rangkaian pembahasan RUU TNI bersama perwakilan pemerintah, koalisi masyarakat sipil. Hingga internal komisi I melalui Panitia Kerja (Panja).
Atas laporan yang diberikan Utut, Ketua DPR Puan Maharani lantas meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan untuk menyetujui RUU TNI menjadi UU.
Turut hadir Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin; Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto; Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi; dan pejabat lainnya. (*)