Pemerintahan

Istana Pastikan Pasal UU TNI yang Dicurigai Bangkitkan Dwifungsi ABRI tak Terbukti

Jakarta (NTBSatu) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menilai Undang-Undang (UU) TNI yang sudah sah, seharusnya tidak lagi menuai kontroversi.

Sebab, apa yang publik khawatirkan sebelumnya, tidak ada dalam aturan tersebut jika merujuk penjelasan DPR dan pemerintah.

“Bagian mana yang harus menimbulkan gejolak?. Coba sebutkan satu yang menimbulkan gejolak?,” tanya Hasan ke wartawan di Istana Kepresidenan, mengutip unggahan Instagram @pco.ri, Senin, 24 Maret 2024.

Selain itu, ia juga menepis kekhwatiran terkait peran TNI dalam operasi militer selain perang dalam UU TNI yang baru.

Menurut Hasan, operasi militer selain perang harus dimaknai dengan cermat. Di situasi tertentu, peran TNI dibutuhkan untuk menangani sejumlah masalah yang dihadapi oleh negara dan bangsa.

IKLAN

“Kalau ada pemulihan bencana itu operasi militer selain perang. Kalau ada jembatan putus itu operasi militer selain perang. Ada pemberontokan bersenjata itu juga operasi militer selain perang,” tegasnya.

Klaim Pembahasan Tidak Kebut-kebutan

Tak hanya itu, Hasan juga membantah tentang pembahasan revisi UU TNI secara kebut-kebutan. Melainkan, sudah terencana sejak lama.

“Undang-undang ini dari beberapa tahun lalu sudah direvisi. Bukan ujuk-ujuk jadi. Kalau sudah matang, kenapa gak di undang-undangkan?,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seperti dalam Pasal 47 yang mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu. Alasannya, karena memang di posisi tersebut membutuhkan ekspertis anggota TNI. Salah satu contohnya, Alm. Jenderal TNI Doni Munardi yang pernah BNPB dan tak ada protes.

“Alm. Jenderal Doni juga pernah menjadi Ketua Satgas Covid-19. Ndak pulang-pulang dia, mungkin setahun ndak pulang untuk tangani Covid. Padahal, jabatannya belum ditampung oleh UU,” tambahnya.

IKLAN

Oleh sebab itu, Hasan memastikan UU TNI ini tidak menakutkan seperti yang banyak pihaknya bayangkan. Ia menilai, pasal-pasal pasca revisi sudah sangat clear dan terang benderang.

“Sekarang itu, jabatan-jabatan itu dikunci di dalam UU TNI terbaru. Ada 15 jabatan yang bisa diisi TNI. Tapi di luar 15 jabatan itu dia harus mundur atau pensiun,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button