Mataram (NTB Satu) – Kasus Warga Negara Asing (WNA) yang diduga merusak bungalow milik warga di Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara ditindaklanjuti Imigrasi Mataram.
Kepala Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo mengatakan, akibat tindakan WNA berinisial KJB itu muncul kerugian pemilik bungalow tersebut. Karena itu pihaknya telah melakukan penahanan paspornya.
“Karena ada kerugian dari pihak bungalow tempat yang bersangkutan ini menginap, jadi kami melakukan penahanan terhadap paspornya,” katanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
- Trump Tolak Rencana Israel Bunuh Pemimpin Iran Ayatollah Khamenei
- Ombudsman NTB Buka Posko Pengaduan SPMB 2025
- WAWANCARA KHUSUS – Agar Pariwisata NTB tak Salah Urus
- Pemprov NTB akan Tertibkan Tarian Erotis pada Musik Tradisional Lombok
Alasan penahanan paspor itu dilakukan, sambung Pungki, agar KJB mengganti kerugian pemilik bungalow setelah menyelesaikan perawatan medis.
“Antisipasi supaya yang bersangkutan tidak kabur atau kembali ke negara asalnya,” sambungnya.
Lebih jauh Pungki mengatakan, pemilik bungalow juga telah melaporkan kepada Kepolisan Lombok Utara terkait dugaan perusakan tersebut. “Karena ada unsur pidana, makanya dilaporkan,” ucapnya.