Mataram (NTB Satu) – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 kontroversial sejak dilahirkan, terlebih setelah dijalankan karena memakan banyak korban.
Meskipun dimaksudkan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, UU ITE menuai kritik karena penggunaannya yang dapat mengancam kebebasan berekspresi, terutama bagi para aktivis dan kelompok kritis lainnya.
Baca juga :
- Pimpin 1,4 Miliar Umat Katolik, Ini Profil Paus Terpilih Leo XIV
- Iqbal – Dinda dalam Tantangan Ekonomi Minus: Tambang dan Dana Pemerintah Macet, Resesi Mengintai
- Ustaz Abdul Somad Sempat Terjebak di Kerusuhan Lapas Narkotika Sumatera Selatan
- Aliansi Paguyuban Gelar Aksi Simbolik di Depan Polda NTB, Menduga Kematian Brigadir Nurhadi Campur Tangan Atasan
- 38 Delegasi dari 28 Negara Jajaki Kuliner – Pariwisata NTB
Misalnya di NTB, sudah banyak tercatat kelompok kritis yang dijerat pasal dalam UU ITE lantaran berekspresi di media sosial. Fihirudin salah satunya. Aktivis yang saat ini perkaranya masih proses sidang di PN Mataram.
Selain Fihirudin, setidaknya ada enam orang dengan beragam profesi yang pernah pernah meraskan terjerat produk hukum yang kerap disebut sebut berisi pasal karet tersebut. Berikut daftarnya: