BERITA NASIONAL

Putusan MK Ubah Syarat Capres dan Cawapres Jadi Sorotan Media Asing

Mataram (NTBSatu) – Media asing turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Terlebih lagi, keputusan itu bisa membuat anak Presiden Indonesia Joko Widodo, Gibran Rakabuming, bisa jadi cawapres di pemilihan umum 2024.

Media Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) memberitakan bahwa MK telah mengabaikan sejumlah kritik hingga petisi untuk menolak usulan menurunkan batas minimal usia 40 tahun sebagai capres dan cawapres.

Baca Juga : Projo Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Optimis Bisa “Hattrick” di NTB

Berdasarkan laporan SCMP, keputusan itu pun disebut pengamat hukum dan pengamat sebagai hal yang tidak demokratis.

“Sejumlah kritikan bahkan menunjukkan upaya Jokowi berupaya membangun dinasti politik jelang pemerintahannya berakhir,” demikian tulis SCMP, Senin, 16 Oktober 2023.

IKLAN

MK pun akhirnya menolak usulan usia minimum dari 40 tahun menjadi 35 hingga 40 tahun tersebut. Namun secara mengejutkan, MK mengabulkan gugatan bahwa kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meski di bawah 40 tahun.

Baca Juga : Pengamat Politik Ray Rangkuti Beberkan Alasan PDIP Pilih Mahfud MD Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button