Selong (NTBSatu) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur membeberkan bahwa sejumlah kepala desa (kades) di Lombok Timur belum membayar zakat profesi tahun 2023.
Bahkan sejumlah kades juga disebut tidak pernah membayar zakat profesi sama sekali selama menjabat.
“Jumlahnya sih tidak banyak,” kata Wakil Ketua II Baznas Lombok Timur, Lalu Muhir, Rabu, 10 Januari 2024.
Namun ia enggan memberkan jumlah pasti maupun nama-nama kades yang tidak pernah membayar zakat tersebut.
Bahkan, lanjut Muhir, pihaknya kerap kali melayangkan surat wajib zakat maupun surat teguran kepada kades bersangkutan, tetapi masih terdapat kades yang ‘bandel’.
Berita Terkini:
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
- Mengenal Zona Megathrust Banda, Menyimpan Potensi Gempa Dahsyat
- Segini Harga Jam Rolex GMT-Master II, Hadiah Pemain Timnas dari Prabowo
“UPZ masing-masing kecamatan kita sudah melayangkan surat ke desa yang bersangkutan. Sudah menjadi kewajiban para kades mengeluarkan zakat pengahasilan,” ucapnya.
Namun pada 2024, ia berharap semua kades dapat menyetorkan zakat profesinya langsung ke Baznas maupun UPZ tiap kecamatan. (MKR)