Mataram (NTB Satu) – Diskusi mengenai kepemilikan 335 harta karun Lombok setelah dikembalikan Belanda dan tiba di Indonesia, kini sudah terjawab. Sebab, sebelumnya diskusi tersebut masih belum jelas seperti apa nantinya kepemilikan benda-benda tersebut.
Merespons hal tersebut, Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid menegaskan, kalau 335 harta karun Lombok yang dikembalikan Belanda akan menjadi cagar budaya dan milik negara.
Baca Juga:
- Pemprov NTB Pangkas Anggaran Rp400 Miliar, Dewan: Manfaatkan untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem – Perbaikan Infrastruktur
- Demo Pembentukan PPS, ASDP Pastikan Pelabuhan Poto Tano Tetap Buka
- Hikayat Ampenan: Jejak Maritim dan Napas Toleransi dalam Sajian Teater Situs Kota Tua
- Dibantai Barcelona, Begini Hitungan Kans Real Madrid Bisa Juarai La Liga
“Sebagai langkah pertama pengamananya, koleksi yang dikembalikan semua akan masuk dan dicatat sebagai benda cagar budaya. Penetapannya langsung secara nasional oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) atas permintaan dari Duta Besar Indonesia di Belanda,” jelasnya saat rapat bersama Dinas Dikbud NTB dan Museum Negeri NTB, Selasa, 25 Juli 2023.
Berdasarkan proses pengembaliannya, karena dilakukan antar pemerintah dan antar negara, maka benda yang dikembalikan juga akan dicatat sebagai Benda Milik Negara (BMN).
“Selain sebagai cagar budaya, benda yang dikembalikan sebagai BMN. Ini adalah suatu proses hukum yang harus dilakukan,” tambahnya,