Mataram (NTB Satu) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai 2024 mendatang. Pulsa yang akan didapatkan paling tinggi Rp400.000 per orang per bulan.
Berita Terkini:
- Pertemuan Dua Sahabat, TGB Zainul Majdi dan Ustad Abdul Somad Hadiri Tabligh Akbar di Lombok Barat
- Pemprov NTB Siap Dampingi Dikbud Hadapi Gugatan Proyek Smart Class Rp9,8 Miliar
- BGN Soroti Kasus Penipuan Mitra MBG di Lombok Tengah
- Tangani Risiko Keracunan, BGN Latih Ratusan Penjamah Makanan MBG di Mataram
Pemberian tunjangan pulsa ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2023 lalu dan diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.