Mataram (NTBSatu) – Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rudapaksa terhadap siswanya sendiri.
Pelaku, berinisial SH alias AB (37), melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga lulus. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur, langusung menangani kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Made Darma YP, membenarkan adanya kasus ini. Pihaknya telah menerima hasil visum dan pemeriksaan psikolog, yang mengonfirmasi dampak trauma yang korban alami.
“Hasil dari psikolog yang sudah terverifikasi di NTB ini hanya satu, dan kami sudah mendapatkannya. Pelaku juga telah menjadi tersangka,” ungkap Darma pada Kamis, 13 Februari 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak lima kali. Tiga kali terjadi di ruang guru, sedangkan dua kali lainnya di area hutan Sembalun.
Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang Rp15.000 setiap kali selesai melakukan aksi bejatnya. Saat ini, korban sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Aparat kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan. Dugaan kuat menyebut bahwa korban tidak hanya satu orang, melainkan ada siswa lain yang mengalami perlakuan serupa.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini,” kata AKP Darma.
Akibat perbuatannya, pelaku yang juga ASN di salah satu sekolah dasar di Lombok Timur ini, dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. SH alias AB terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib. (*)