Daerah NTB

Simbol Islam Modern di NTB, Gubernur Iqbal Letakkan Batu Pertama Masjid Al Wildan Mataram

Mataram (NTBSatu) Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan wakilnya Indah Dhamayanti Putri, secara resmi meletakkan batu pertama pembangunan Masjid Al Wildan Islamic School 20 Mataram pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan fasilitas pendidikan Islam modern di NTB. Dalam sambutannya, Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal menegaskan, Al Wildan merupakan simbol penting kemajuan pendidikan Islam.

Ia menyoroti perubahan persepsi masyarakat terhadap pendidikan pondok pesantren yang kini tampil dengan wajah modern dan berkualitas tinggi.

“Karena zaman dulu, kita masuk ponpes itu identik dengan kata murah dan santrinya miskin, tapi sekarang stereotip itu hilang. Al-Wildan ini salah satu buktinya,” kata Miq Iqbal di hadapan hadirin.

Presiden Direktur Al-Wildan International School, Prof. Dr. Adurrahim Al Basyir, mengungkapkan, pembangunan masjid menjadi catatan penting dalam sejarah perkembangan keagamaan. Khususnya di lingkungan Al Wildan Islamic School 20 Mataram.

IKLAN

“InsyaAllah ini akan menjadi sejarah bagi perkembangan keagamaan,” tegas Prof. Adurrahim.

Ia menjelaskan, Masjid Al Wildan Islamic School 20 Mataram tersebut dirancang untuk menampung hingga 2.500 jemaah.

Al Wildan Islamic School 20 Mataram sendiri merupakan cabang ke-20 dari total 28 sekolah Al Wildan yang tersebar di Indonesia, dengan pusat utama berada di Jakarta.

IKLAN

Seluruh sekolah Al Wildan mengusung standar pendidikan global dengan pengajar dari Asia, Timur Tengah, Eropa, hingga Amerika.

“Semoga Al Wildan ini tersebar di seluruh tanah air Indonesia,” tambah Prof. Adurrahim penuh harap.

Prosesi peletakan batu pertama berlangsung khidmat dan dihadiri ratusan peserta, termasuk pejabat tinggi, tokoh masyarakat, wali murid, serta santri Al Wildan.

Mereka menyaksikan langsung Gubernur NTB dan para pemimpin sekolah memasukkan batu pertama ke dalam fondasi bangunan di tengah pagar tanaman hias yang rindang. (*)

IKLAN

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Back to top button