Pemerintahan
Mulai Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp400.000 Per Bulan

Mataram (NTB Satu) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai 2024 mendatang. Pulsa yang akan didapatkan paling tinggi Rp400.000 per orang per bulan.
Berita Terkini:
- HMI Cabang Mataram Kecam Penahanan 6 Aktivis Bima: Mereka Bukan Kriminal
- Gubernur NTB Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
- Daftar 5 Konglomerat Pemilik Tambang Nikel di Indonesia
- Jalur Pendakian Puncak Rinjani Kembali Dibuka Pasca Jatuhnya Juliana
Pemberian tunjangan pulsa ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2023 lalu dan diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.