Pemerintahan
Mulai Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp400.000 Per Bulan
Mataram (NTB Satu) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai 2024 mendatang. Pulsa yang akan didapatkan paling tinggi Rp400.000 per orang per bulan.
Berita Terkini:
- Cegah Narkoba, BNN Mataram Tes Urine Ratusan Siswa di 8 SMP
- Penduduk NTB Capai 5,78 Juta Jiwa, Lombok Timur Terpadat
- Festival Film Sangkareang 2025 Sajikan Deretan Film Unggulan Kandidat Juara
- Program Perhutanan Sosial Sumbang Rp64,95 Miliar untuk Ekonomi NTB
Pemberian tunjangan pulsa ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2023 lalu dan diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.



