Pemerintahan
Mulai Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp400.000 Per Bulan
Mataram (NTB Satu) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai 2024 mendatang. Pulsa yang akan didapatkan paling tinggi Rp400.000 per orang per bulan.
Berita Terkini:
- Bupati Jarot Pastikan Investasi Air Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Petani
- Pemkab Sumbawa Perkuat Fungsi Ekologis dan Tambah Ruang Terbuka Hijau
- DLH Sumbawa Genjot Bisnis Daur Ulang Lewat Pengiriman Perdana 10 Ton Sampah
- Dua Mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah Ditahan Kasus Korupsi PPJ
Pemberian tunjangan pulsa ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2023 lalu dan diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.



