Pemerintahan
Mulai Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp400.000 Per Bulan
Mataram (NTB Satu) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai 2024 mendatang. Pulsa yang akan didapatkan paling tinggi Rp400.000 per orang per bulan.
Berita Terkini:
- UIN Mataram Buka Lima Jurusan Non-Keagamaan Jalur SNBP 2026
- TKA dan Instrumen Pemetaan Capaian Pendidikan Nasional
- Jangan Lewatkan! Lima Amalan Isra Mi’raj Agar Pahala Berlipat dan Hidup Penuh Berkah
- Menlu Sugiono Sebut Punya Tiga Wamen Masih Kurang
Pemberian tunjangan pulsa ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2023 lalu dan diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.



