Pemerintahan
Mulai Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp400.000 Per Bulan
Mataram (NTB Satu) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai 2024 mendatang. Pulsa yang akan didapatkan paling tinggi Rp400.000 per orang per bulan.
Berita Terkini:
- Lombok Tengah Dilanda Bencana Hidrometeorologi, 318 KK Terdampak
- Juara MTQ Dunia Hadir di Bima, Kemenag RI Perkuat Literasi Al-Qur’an Lewat Haflah dan Talkshow Inspiratif
- Harga Cabai di KSB Tembus Rp140 Ribu, Diskoperindag Gerakkan Satgas Saber dan GPM
- Gubernur Iqbal Hadiri Talkshow Ramadan Baznas NTB, Dorong Penguatan Gerakan Zakat di Ruang Publik
Pemberian tunjangan pulsa ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2023 lalu dan diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.



