Pemerintahan
Mulai Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp400.000 Per Bulan
Mataram (NTB Satu) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai 2024 mendatang. Pulsa yang akan didapatkan paling tinggi Rp400.000 per orang per bulan.
Berita Terkini:
- Saat TPP ASN Pemprov NTB Belum Dibayar, Pejabat Ramai-ramai Tuntut Tambahan Pendapatan Rp844 Miliar
- Cair Hari ini, Ratusan Guru di Mataram Datangi Dinas Pendidikan Ambil TPG dan THR
- Klaim Hemat Rp200 Miliar, Efisiensi SOTK Pemprov NTB Cuma Rp1,5 Miliar
- Program MBG di NTB Serap 31 Ribu Tenaga Kerja
Pemberian tunjangan pulsa ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2023 lalu dan diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.



