Pemerintahan
Mulai Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp400.000 Per Bulan
Mataram (NTB Satu) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai 2024 mendatang. Pulsa yang akan didapatkan paling tinggi Rp400.000 per orang per bulan.
Berita Terkini:
- Stok Hewan Kurban Jelang Iduladha di NTB Dipastikan Aman, Kenaikan Harga Masih Terkendali
- Cegah ‘’Panic Buying’’, Pemerintah Diminta Transparan Terkait Stok Bahan Pokok
- Anak 13 Tahun Tenggelam di Sungai Kuripan, Pencarian Terkendala Arus Deras dan Hujan
- Prihatin Bencana Musiman, Sekolah Pesisi Juang Ampenan Temukan Alat Deteksi Banjir Rob
Pemberian tunjangan pulsa ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2023 lalu dan diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.



