Pemerintahan
Mulai Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp400.000 Per Bulan
Mataram (NTB Satu) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai 2024 mendatang. Pulsa yang akan didapatkan paling tinggi Rp400.000 per orang per bulan.
Berita Terkini:
- Lima Cara Memilih Daging Segar untuk Idulfitri, Perhatikan Warna, Tekstur, dan Aroma
- Empat Titik Jalan di Sumbawa Mulai Dipadati Kendaraan Jelang Lebaran
- Perang Petasan Marak Jelang Lebaran, DPRD NTB Desak Penertiban Penjual
- Tradisi Jelang Lebaran Idulfitri di Lombok, dari Ziarah Makam hingga Begawe
Pemberian tunjangan pulsa ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2023 lalu dan diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.



