Pemerintahan
Mulai Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp400.000 Per Bulan
Mataram (NTB Satu) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai 2024 mendatang. Pulsa yang akan didapatkan paling tinggi Rp400.000 per orang per bulan.
Berita Terkini:
- Pemkot Bima Targetkan 8.500 Peserta Rimpu Mantika 2026
- Dinas Pertanian KSB Targetkan Pemetaan Hama Rampung Kamis, Obat Segera Disalurkan
- Tak Lagi Antre dan “Tiket Hilang”, Pelabuhan Senggigi Akan Beralih ke Sistem Digital
- Tiga Besar Eselon II Pemprov NTB: Kakak Gubernur Lolos, Paman Wagub Terpental
Pemberian tunjangan pulsa ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2023 lalu dan diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.



