Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2025.
Kebijakan ini menurunkan total jam kerja mingguan dari 37 jam menjadi 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. Hal ini untuk memberikan keleluasaan kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan produktivitas.
Pengurangan jam kerja ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 000.0.3/997/SETDA/II/2025 yang ditetapkan pada 24 Februari 2025.
“Hari kerja pertama di bulan Ramadan mulai pukul 08.00 Wita dan berakhir pada pukul 11.00 Wita,” ujar Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, dalam keterangannya.
Selain pengurangan waktu kerja, aturan ini juga menyesuaikan waktu masuk dan durasi istirahat harian.
Aturan Jam Kerja Selama Ramadan, sebagai berikut:
1. Unit Kerja dengan Lima Hari Kerja:
- Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.45 Wita, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.
- Jumat: Pukul 08.00-11.30 Wita.
2. Unit Kerja dengan Enam Hari Kerja:
- Senin-Kamis: Pukul 08.00-14.00 Wita.
- Jumat: Pukul 08.00-11.00 Wita.
- Sabtu: Pukul 08.00-13.30 Wita.
Selama Ramadan, ASN Pemkot Mataram yang beragama Islam wajib mengenakan pakaian muslim.
Sementara untuk non-Muslim menggunakan pakaian batik atau menyesuaikan, dengan tetap memakai atribut lengkap.
Selain itu, upacara bendera hari Senin, apel hari kesadaran, serta apel pagi dan sore ditiadakan.
Mohan meminta perangkat daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengatur jadwal penugasan pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan lancar meski jam kerja terjadi pengurangan.
“Kami ingin memastikan produktivitas tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama Ramadan,” tegas Mohan. (*)