Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB, belum juga memberikan kepastian terhadap nasib 1.640 honorer Pemprov yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apakah kontraknya akan berlanjut atau sebaliknya.
“Saya akan amati dulu soal itu (tenaga honorer). Sekarang tim ini akan dibenahi dulu, biar bisa bekerja, biar bisa lari dulu. Jadi kasih saya kesempatan menarik nafas panjang untuk berlari,” ujar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, Selasa, 4 Maret 2025.
Adapun ribuan honorer ini bekerja sebagai tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru SMA/SMK Negeri lingkup Pemprov NTB.
Berdasarkan regulasi, honorer-honorer ini tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK, masa kerjanya harus mencapai dua tahun.
Demikian dengan penggajian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang Pemprov NTB mengalokasikan anggaran dari APBD untuk gaji ribuan honorer tersebut.
Larangan itu tertuang dalam surat Plh. Direktur Jenderal BIna Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan Nomor: 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025.
“(Soal larangan, red) itu juga sedang kita bahas,” kata Iqbal.
Kendati demikian, Mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki ini, berkomitmen segera mencari jalan keluar atas persoalan ini.
Untuk sementara, ujarnya, pihaknya sedang menyelesaikan penggajian untuk honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II.
“Kemarin sempat tertahan sebentar untuk pembayaran (gaji, red) teman-teman honorer itu, kita percepat. Jadi yang gaji Januari sudah delivery semua. Jangan sampai teman-teman ini memasuki bulan puasa belum menerima TPP dan gaji,” ungkap Iqbal.
Mencari Solusi Terbaik
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Yusron Hadi mengaku, sudah membahas hal tersebut bersama Sekda Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi. Saat ini, sedang mencarikan solusi terbaik atas persoalan ini.
“Untuk sementara saya minta honorer ini bekerja dengan baik saja dulu,” kata Yusron, kemarin.
Yusron menegaskan, yang menentukan berlanjut atau tidak kontrak para honorer merupakan hak prerogatifnya pimpinan. “Soal itu kita tunggu nanti keputusan pimpinan,” tuturnya.
Menyinggung jumlah tenaga honorer yang tidak dilanjutkan kontraknya, Yusron tidak bisa merincikannya. “Saya tidak hafal nanti saya cek datanya di kantor,” pungkasnya. (*)