HEADLINE NEWSLombok TimurPemerintahan

Bawaslu Temukan ASN Hadiri Deklarasi Paslon Pilbup Lombok Timur, Ada Dokter hingga Kepala Dinas

Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur kembali menemukan lima ASN menghadiri acara deklarasi dukungan bakal pasangan calon (bacalon) Pilbup Lombok Timur 2024. Ada dokter hingaa kepala dinas.

Bawaslu menyebut, dugaan cawe-cawe itu terjadi pasca pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 lalu.

Kelima ASN tersebut berasal dari unsur kepala sekolah, kepala UPT, dan pegawai dari lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur. 

“Kelimanya sudah kita rekomendasikan ke KASN. Sebenarnya ada enam, tapi satunya masih kita dalami,” kata Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi, Jumat, 6 September 2024.

Ada kepala dinas

Sebelum masa pendaftaran di KPU, sambungnya, Bawaslu telah melakukan sejumlah rangkaian investigasi pada proses Pilbup Lombok Timur 2024. Hasilnya, mereka menemukan sejumlah pelanggaran pada proses politik itu, terutama netralitas ASN dan pejabat publik lainnya.

Salah satu contohnya, sebut Jumaidi, oknum kepala dinas inisial HM. “HM merupakan salah satu depala dinas. Ada yang melapor, dia ikut menghadiri acara pengukuhan relawan Iron-Edwin di Kecamatan Pringgasela pada tanggal 12 Juli 2024,” ucapnya.

Bawaslu juga menemukan oknum kepala bidang, inisial MS, menghadiri deklarasi relawan paslon yang sama di Kecamatan Sakra pada 6 Juli 2024 lalu. Bahkan, Jumaidi sebut MS saat itu mengenakan rompi relawan.

Temuan ketiga, Bawaslu mendapati seorang dokter ASN inisial A berfoto sambil menunjukkan kalendar salah satu paslon.

Jumaidi pun menemukan oknum Sekdes di Pringgasela ikut hadir pada acara pengukuhan tim pemenangan salah satu paslon pada 6 Juli 2024 lalu.

“Semuanya sudah kami teruskan ke KASN,” ungkapnya.

Namun, pihaknya sampai dengan saat ini belum mendapat informasi terkait penanganan para ASN yang terlapor melakukan pelanggaran tersebut.

“Sejauh ini belum ada informasi kita dapatkan, baik itu dari Pemda maupun KASN terkait penanganan pelanggaran itu,” ujarnya

Secara aturan, setiap ASN mestinya tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun. Mereka juga harus tidak memihak kepada kepentingan lain di luar bangsa dan negara. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button