BERITA LOKALDaerah NTBHEADLINE NEWSHukrimHukrimLombok Timur

Honorer Disnakertrans Lombok Timur yang Diduga Bunuh Istrinya Terancam Hukuman Mati

Lombok Timur (NTBSatu) – Tersangka NA (30) yang tega membunuh istrinya, LS (29), di dalam rumahnya yang terletak di Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

“Pelaku ini akan dikenakan pidana seumur hidup, dan maksimal hukuman mati,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma YP, Senin, 24 Juni 2024.

Ia terancam dijerat Pasal 340 KUHP. Isinya, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Sebelumnya, saat digelandang menuju Kantor Polres Lombok Timur, pegawai Disnakertrans Lombok Timur itu sempat mengungkapkan alasannya tega membunuh istrinya menggunakan parang pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu.

IKLAN

NA yang juga merupakan tekong mengatakan aksi keji itu ia lakukan setelah istrinya marah ketika diminta bantuan untuk membayar utang ke sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tak kunjung diberangkatkan.
Ia mengungkapkan, uang yang hendak dikembalikan ke sejumlah calon PMI itu sekitar Rp14 juta.

“Uang calon TKI yang telah saya ambil itu dipakai untuk pembuatan paspor dan medical. Dari 45 TKI yang telah saya rekrut, sekitar 14 orang yang mau saya kembalikan uangnya,” kata NA, Jumat, 21 Juni 2024 lalu.

Setelah menyampaikan hal itu, lanjut pelaku, korban langsung marah dan memaki pelaku dan keluarganya hingga terjadi pertengkaran hebat.

Akibat pertengkaran itu, pelaku yang naik pitam sontak mengambil parang dan melakukan kekerasan kepada korban. Imbasnya, korban mengalami luka berat di bagian tangan, leher, dan kepala.

Setelah mengalami kekerasan itu, korban disebut sempat menyampaikan permintaan maaf sebelum meregang nyawa dalam kondisi bersimbah darah.

“Dua kali dia sebut ‘maafkan saya, maafkan saya’,” ungkap NA.

Menyadari perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri dan menitipkan anaknya yang masih balita ke rumah orang tuanya di Kecamatan Sakra.

Tanpa proses yang lama, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh polisi di Dusun Peneh, Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 Wita.

“Tim Opsnal Satreskrim Lombok Timur dan Anggota Sat Intelkam telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana pembunuhan,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma YP.

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Pemkab Lombok Timur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button