HEADLINE NEWSHukrim

Polisi Tunggu Keterangan Ahli Pidana Jelang Tetapkan Tersangka Kasus Dosen Lecehkan Sesama Jenis

Mataram (NTBSatu) – Polisi masih memintai keterangan dua saksi ahli, dugaan pelecehan seksual sesama jenis oknum dosen di Mataram inisial LRR.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut, kedua saksi tersebut adalah ahli pidana dan ahli psikologi.

“Masih minta keterangan ahli phisikplogi dan ahli pidana,” katanya menjawab pertanyaan NTBSatu, Senin, 3 Maret 2025.

Kasus ini telah naik penyidikan. Syarif, sapaan akrab Dir Reskrimum Polda NTB sebelumnya mengatakan, di tahap penyidikan ini pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan ahli psikologi.

Ia tak menyebut secara detail hasil pemeriksaan tersebut. Menyusul itu merupakan bagian dari materi penyidikan.

IKLAN

Dalam waktu kepolisian akan menetapkan tersangka. Namun sebelumnya, penyidik Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTB akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk saksi korban.

“Mungkin kita akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tapi (periksa) sebagai saksi dulu,” ujar Syarif.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, sambungnya, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Nanti kita gelarkan untuk penetapan tersangka,” ucap Mantan Wakapolresta Mataram ini.

Polisi memeriksa para saksi ahli buntut oknum dosen yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi Mataram itu tak mengakui perbuatannya.

“Semuanya ada empat termasuk korban. Sudah kami interogasi juga terhadap terduga terlapor dan dia belum mengakui perbuatannya. Total ada tujuh saksi yang sudah kami mintai keterangan,” ucapnya.

Korban Berjumlah 15 Orang

Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi tempo hari menyebut, korban sebelumnya sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa.

“Yang sudah fiks di saya ada 15. Jelas namanya, kejadiannya kapan. Keterangan saya di kepolisian juga 15 korban,” kata Joko, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil investigasi tim koalisi, sambung Joko, oknum dosen yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi tersebut melakukan pelecehan dalam lingkungan kampus.

“Ada relasi kuasa di kampus,” jelas akademisi Universitas Mataram (Unram) ini.

Selain itu, koalisi juga menerima beberapa nama dari salah satu prodi perguruan tinggi negeri di Mataram. Modusnya sama. Ia menjalankan aksi bejatnya dengan melakukan pendekatan keagamaan. Seperi tausyiah dan maupun melalui berbagai kajian. Beruntung, tak ada korban yang disodomi.

Buntut perbuatan bejatnya, LRR dipecat dari tiga kampus tempatnya mengajar. Rinciannya, satu perguruan tinggi negeri dan dua perguruan tinggi swasta. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button