Mataram (NTBSatu) – Politisi sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar segera menerbitkan Perppu untuk meniadakan pemilihan gubernur.
Menurut Fahri, posisi Gubernur bukanlah sebuah jabatan politik, melainkan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Untuk itu, perlu diatur agar tidak adanya pemilihan secara politik atau pemilihan bebas untuk jabatan Gubernur.
“Menyeret gubernur menjadi pejabat politik sama dengan menyeret Camat menjadi pejabat politik itu bisa bisa mengacaukan pembangunan di daerah ter-Politisasi dan menyebabkan stagnasi secara masif,” ujarnya dikutip NTBSatu dari media sosialnya, Rabu, 5 Juni 2024.
Baginya, sangat urgent Presiden Jokowi menetapkan bahwa Pilkada gubernur ditiadakan karena asasnya adalah dekonsentrasi bukan desentralisasi.
Berita Terkini:
- Ancelotti Bakal Tinggalkan Real Madrid Akhir Musim, Sepakati Latih Timnas Brasil
- Politeknik MFH Resmi Jadi Universitas, Siap Jadi Magnet Pendidikan Dunia
- Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta, Dua Klub Sepak Bola Indonesia Terbesar di Asia
- Bandara Lombok Siap Layani 4.544 Jemaah Haji NTB 2025, Kloter Pertama Berangkat 2 Mei
- Daftar 10 Negara Paling Korup di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Sementara undang undang otonomi daerah mengatur desentralisasi di tingkat dua (kabupaten/kota) sementara di tingkat satu (provinsi) adalah dekonsentrasi yang merupakan pendelegasian kewenangan administratif belaka.
Di sisi lain, ia menilai pertumbuhan ekonomi hanya akan tercapai jika adanya normalisasi antara kekuasaan pusat dengan daerah.
“Pertumbuhan ekonomi 8 persen ke atas hanya mungkin dicapai dengan melakukan normalisasi hubungan antara kekuasaan pusat dan daerah dan juga di antara kekuasaan yang ada di daerah,” tandasnya. (ADH)