Pemerintahan

Temui Wagub NTB, Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak Tolak Peleburan DP3AP2KB

Mataram (NTBSatu) – Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak NTB, melakukan hearing dengan Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Indah Dhamayanti Putri, Senin, 24 Maret 2025. Turut hadir Asisten I Setda Provinsi NTB, Fathurrahman serta tim transisi.

Hearing tersebut terkait wacana peleburan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN Mataram, Prof. Atun Wardatun menyampaikan menolak peleburan DP3AP2KB. Pasalnya, tidak ada kajian yang mendalam terkait peleburan tersebut.

“Kebijakan ini tidak berdasakan kajian empiris yang mempertimbangkan kondisi perempuan dan anak di NTB,” ungkapnya saat hearing.

Alasan kedua, beban berat DP3AP2KB sudah tinggi. Sehingga seharusnya Pemprov NTB memperkuat, bukan malah meleburnya.

IKLAN

“Apabila digabung dalam Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan, maka bebannya semakin berat. Ini bukan solusi yang tepat untuk meningkatkan efektifitas layanan perempuan dan anak. Terlebih urusan perempuan dan anak itu lintas sektoral, semua OPD harus bergerak,” tegas Direktur La Rimpu ini.

Tugas dan Fungsi DP3AP2KB

Aktivis Gender, Ririn juga mengatakan hal senada. Sebab, DP3AP2KB itu memiliki beberapa tugas dan fungsi.

“Pertama fungsi koordinasi. Kalau mengerucut untuk sepuluh kabupaten/kota akan lebih sulit untuk melakukan koordinasi,” ungkapnya.

Begitu juga dengan fungsi pelayanan. DP3AP2KB memiliki banyak kasus dan korban yang tidak hanya terkait kasus perkawinan anak. Ada TPPO, KDRT, serta kelompok rentan.

“Kalau digabung dengan Dinas Sosial, tidak bisa dilakukan. Karena pekerjaan Dinas Sosial juga sudah padat,” jelas Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) NTB ini.

Ketiga, fungsi pencegahan. Hal ini supaya tidak terjadi masalah, biasanya dalam bentuk edukasi. Terakhir adalah fungsi pemberdayaan. Bukan hanya urusan pemberdayaan pada fungsi layanan, tetapi pasca penanganan seseorang sebagai korban.

“Bukan hanya perempuan, tetapi juga untuk kasus anak,” tambah Ririn.

Sementara itu Umi Dinda -sapaan Wagub NTB- menyampaikan terima kasih atas masukan Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak NTB.

“Terima kasih atas masukkannya. Tentu ini masih menjadi pertimbangan dan perlu pembahasan. Semuanya nanti akan dibahas dan disampaikan kepada Gubernur,” tuturnya. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button