Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tahun 2021.
Lima tersangka itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima, Abubakar dan Amirulah. Saenal Abidin selaku penyedia, konsultan perencana Saeful Arif, dan pihak pengerjaan Mahmud.
“Berkas perkara dari Polda lalu ke Kejati. Selanjutnya kami serahkan ke pihak Kejari Bima,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis, 10 Oktober 2024.
Jaksa selanjutnya membawa tersangka ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Oktober 2024.
“Empat tersangka kita tahan, kecuali Saeful Arif. Yang bersangkutan masih menjalani penahanan untuk perkara lain,” jelasnya.
Jaksa menyangkakan kelima tersangka dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi pengadaan kapal ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp777.398.087.
Sebagai informasi, pengerjaan proyek pengadaan empat unit kapal kayu di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri. Hal itu sesuai surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021.
Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja, terhitung sampai 15 Desember 2021.
Meski pekerjaan telah rampung, tetapi pengadaan kapal yang bersumber dari DAK ini masuk dalam temuan BPK Perwakilan NTB.
BPK NTB mencatat, ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai Rp400 juta lebih dari total anggaran Rp3,9 miliar, bersumber dari DAK.
Temuan itu terhitung dari kekurangan volume, bahan kayu, dan spek mesin.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah berdasarkan surat penugasan penanganan kasus nomor SP-Gas/12/V/2022 Dit Reskrimsus Polda NTB. (*)