Mataram (NTB Satu) – Bea Cukai Mataram bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Rapat Kordinasi Persiapan Operasi Gabungan Penindakan Perdagangan Hasil Tembakau Tanpa Pita Cukai (Ilegal) pada Jumat 5 November 2021.
Dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah KLU, Anding Duwi Cahyadi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi KLU, Plt. Kasat Pol PP KLU, Pabung Kodim 1606/Mataram, Kaban Kesbangpol KLU, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram, unsur Dinas Kesehatan dan Dinas KP3 serta undangan lainnya.
Riyanto Hadi Saputro selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram memaparkan bahwa dalam rokok terkandung zat-zat yang dapat membahayakan para pemakainya.
“Apalagi rokok ilegal kita tak tahu seperti apa campurannya yang barang tentu sangat membahayakan bagi kita, tapi pemerintah tidak bisa melarang untuk merokok. Di sisi lain rokok juga mendatangkan pemasukan yang cukup besar bagi APBN kita. Di tahun 2020 saja sekitar 176 triliun pendapatan dari cukai rokok,” ujar Riyanto.
Peredaran rokok ilegal merugikan perekonomian negara, menyebabkan persaingan usaha di bidang Hasil Tembakau yang tidak sehat serta meningkatkan jumlah perokok pemula dan dibawah umur karena harganya murah.
Diharapkan dengan adanya Operasi Gabungan Penindakan Perdagangan Hasil Tembakau dapat menekan peredaran Hasil Tembakau Ilegal yang ada di Lombok. (HAK)