Mataram (NTB Satu) – Gubernur Provinsi NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, angkat bicara mengenai konflik lahan antara PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan warga bernama Umar.
Menurut Gubernur, dalam sengketa tersebut Pemprov NTB tidak memiliki kewenangan atau hak untuk mengintervensi penyelesaian lahan antara ITDC dan Umar.
“Pemprov tidak ada kewenangan. Kita hanya ingin tak gaduh aja,” ujar Gubernur Senin, 14 Februari 2022.
Ia menjelaskan, kedua belah pihak sama-sama keberatan dan memiliki dasar pembenaran masing-masing. “ITDC juga keberatan. Katanya ada dokumen yang lupa gitu,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa perkara ini dapat terselesaikan dengan baik ketika pihak-pihak yang bersangkutan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita tunggu hasil finalnya. Pak Umar teman baik kita juga dan Pihak ITDC juga teman baik kita,” ucapnya.
Sebagai informasi, PT. ITDC mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua terkait sengketa lahan dengan Umar. PK tersebut diajukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang mengabulkan permohonan PK Umar.
Diketahui, Umar yang mengklaim pemilik lahan di atas Hotel Pullman, gugatannya dikabulkan ditingkat Pengadilan Tinggi (PT), kemudian dikuatkan oleh putusan MA.
Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan menjelaskan, PK diajukan tanggal 30 Desember 2021 lalu.
Alasannya, karena pada lahan yang menjadi objek sengketa antara ITDC dan Umar, terdapat dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) yang saling bertentangan satu dengan lainnya.
Alasan lain adalah, karena ITDC juga memiliki bukti-bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan perkara dimaksud. (DAA)