Hukrim

Final, ITDC Menangkan Perkara Lahan di Mandalika Melawan Umar

Mataram (NTB Satu) – Setelah melalui proses hukum yang berlarut-larut sejak beberapa tahun terakhir, pada akhirnya Indonesia Tourism Development Corporation atau ITDC memenangkan sengketa lahan di Kawasan Mandalika melawan warga Desa Kuta bernama Umar.

Kemenangan itu diraih pada Kamis, 28 Juli 2022 melalui upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) 2 yang diajukan ITDC pada Desember 2021 lalu kepada Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan yang teregister pada No. 526 PK/PDT/2022 ini memenangkan ITDC atas lahan Lot H-3, Lot H-4 Pullman Lombok Mandalika Beach Resort, dan Lot H-5 dengan total luas 9 hektare di Kawasan Mandalika.

Hal ini cukup mengejutkan, dimana sebelumnya pihak Umar sangat optimis bisa memenangkan PK 2 mengikuti PK 1 yang sebelumnya ia ajukan dikabulkan oleh MA. Terlebih, ia memilki saksi yang cukup kuat yakni eks Bupati Lombok Tengah, Lalu Wiratmaja atau akrab disapa Mamiq Ngoh.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan segala macam, waktu itu saksinya Mamiq Ngoh dari kita. Waktu itu ia masih menjabat sebagai bupati yang mengetahui tanah itu milik pak Umar,” kata kuasa hukum Umar, Hijrat Prayitno pada Selasa, 19 April 2022 silam.

Namun dengan adanya novum atau bukti baru yang dibeberkan ITDC pada PK 2, nyatanya sanggup merontokkan percaya diri Umar dan timnya.

Kini, segala operasi yang dilakukan ITDC di atas lahan tersebut berstatus legal, dan segala pembangunan yang sebelumnya tersendat kini dapat dilanjutkan.

“Putusan ini merupakan upaya hukum akhir yang sah serta memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht). Artinya lahan Lot H-3, Lot H-4, dan Lot H-5 ini secara sah merupakan milik ITDC. Kami harap pihak Umar menghormati Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikuti tatanan hukum yang berlaku.” tutur Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang telah membantu timnya secara penuh dalam mengawal proses PK 2 tersebut.

“Putusan MA atas PK 2 ini memberikan kepastian hukum bagi kami dan tentunya akan memperlancar pengembangan di The Mandalika,” tutup Yudhistira. (RZK)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button