Kota Bima (NTBSatu) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Desa menjadi Undang-undang (UU).
Seluruh anggota dewan menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi UU?” tanya Ketua DPR, Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir, dikutip CNN Indonesia, Kamis, 28 Maret 2024.
Setelah itu, anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut serentak menjawab setuju atas perubahan itu. “setuju,” jawab seluruh anggota dewan.
Untuk diketahui, salah satu poin krusial dalam UU tersebut adalah, mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades), yakni menjadi delapan tahun dengan dapat dipilih selama paling banyak dua periode.
Berita Terkini:
- Dibantai Jepang 6-0, Begini Kelanjutan Nasib Indonesia di Piala Dunia
- Permintaan Ganti Rugi Kasus Smart Class Tidak Memenuhi Syarat, Kadis Dikbud NTB: Ini Bukan Wanprestasi
- Jaksa Beberkan Peran Zaini Arony Rugikan Negara Rp39 Miliar Kasus LCC
- Musda Terus Tertunda, Golkar NTB Jamin Tak Ganggu Agenda Partai
“Masa jabatan kepala desa, yang semula enam kali tiga tahun, jadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” bunyi pasal 39 UU tersebut.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memuji kinerja DPR RI setelah mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Waktu relatif singkat dan kecepatan proses pembahasan ini, menunjukkan kinerja DPR RI yang amat luar biasa,” kata Tito. (MYM)