Kota Bima (NTBSatu) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Desa menjadi Undang-undang (UU).
Seluruh anggota dewan menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi UU?” tanya Ketua DPR, Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir, dikutip CNN Indonesia, Kamis, 28 Maret 2024.
Setelah itu, anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut serentak menjawab setuju atas perubahan itu. “setuju,” jawab seluruh anggota dewan.
Untuk diketahui, salah satu poin krusial dalam UU tersebut adalah, mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades), yakni menjadi delapan tahun dengan dapat dipilih selama paling banyak dua periode.
Berita Terkini:
- TGB Datangi Kedubes Vatikan Sampaikan Dukacita Wafatnya Paus Fransiskus
- Real Madrid Siapkan 6 Kandidat Pengganti Ancelotti, Tiga Nama tak Terduga Muncul
- Motif “Walid Lombok” Diduga Cabuli Santriwati: Doa Kebaikan dan Perbaikan Keturunan
- “Walid Lombok” Diduga Cabuli-Setubuhi Santriwati Ditetapkan Jadi Tersangka
“Masa jabatan kepala desa, yang semula enam kali tiga tahun, jadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” bunyi pasal 39 UU tersebut.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memuji kinerja DPR RI setelah mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Waktu relatif singkat dan kecepatan proses pembahasan ini, menunjukkan kinerja DPR RI yang amat luar biasa,” kata Tito. (MYM)