RUU Desa Sah Jadi UU, Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun
Kota Bima (NTBSatu) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Desa menjadi Undang-undang (UU).
Seluruh anggota dewan menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi UU?” tanya Ketua DPR, Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir, dikutip CNN Indonesia, Kamis, 28 Maret 2024.
Setelah itu, anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut serentak menjawab setuju atas perubahan itu. “setuju,” jawab seluruh anggota dewan.
Untuk diketahui, salah satu poin krusial dalam UU tersebut adalah, mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades), yakni menjadi delapan tahun dengan dapat dipilih selama paling banyak dua periode.
Berita Terkini:
- Polda NTB Sebut Benda Mirip Torpedo di Gili Trawangan Alat Pengukur Arus Air Laut
- Polisi Tangkap Kurir 1 Kg Sabu di Aikmel, Diduga Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang
- Pelatkab Sumbawa Resmi Digelar, 460 Atlet Digeber Menuju Porprov 2026
- Wabup Sumbawa Pimpin Langsung Gotong Royong di Kecamatan Rhee hingga Sidak Dishub
“Masa jabatan kepala desa, yang semula enam kali tiga tahun, jadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” bunyi pasal 39 UU tersebut.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memuji kinerja DPR RI setelah mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Waktu relatif singkat dan kecepatan proses pembahasan ini, menunjukkan kinerja DPR RI yang amat luar biasa,” kata Tito. (MYM)



