Mataram (NTB Satu) – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengomentari soal putusan Mahkamah Agung (MA) soal vonis pidana seumur hidup kepada Ferdy Sambo yang semula pidana mati.
Jokowi mengatakan, menghormati putusan MA yang mengabulkan kasasi vonis pidana mati yang diajukan Ferdy Sambo. Dalam hal ini, ia menekankan kepada semua pihak harus legowo dan menghormati putusan MA tersebut.
“Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati,” kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas Jakarta seperti dikutip dari Liputan6, Kamis, 10 Agustus 2023.
Sebelumnya, hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum(JPU).
Namaun kemudian, MA memutuskan untuk mengubah hukuman bagi Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
Hukuman tersebut berubah dari pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri dan dikuatkan pengadilan tinggi, menjadi pidana penjara seumur hidup.
Selain mengurangi hukuman pidana untuk Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman untuk tiga terdakwa lainnya, yakni sang istri Putri Candrawathi, lalu mantan ART Kuat Ma’ruf, dan serta anak buahnya, Ricky Rizal Wibowo.
Hukuman untuk Putri Candrawathi yang pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi diputuskan 20 tahun penjara, menjadi pidana penjara selama 10 tahun.
Kemudian, hukuman untuk Kuat Ma’ruf, yang tadinya pidana penjara selama 15 tahun, menjadi 10 tahun.
Sedangkan untuk Ricky Rizal Wibowo yang tadinya pidana penjara selama 13 tahun, menjadi pidana penjara selama 8 tahun. (MYM)