Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB sebelumnya tancap gas dalam kasus penyertaan modal PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Penyelidikan dimulai dengan panggilan kepada Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana, berlanjut kepada Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid. Level pejabat yang diperiksa membuat kasus ini jadi trending di berbagai media.
Sejak para pejabat diperiksa secara maraton, bagaimana kabar kasus dugaan korupsi pekerjaan fisik maupun non fisik di PT AMGM? Kenapa perlahan mulai meredup jelang mutasi Kajati Nanang Soleh Ibrahim?
Berita Terkini:
- Kapan BSU Rp600.000 Kemnaker Cair ke Rekening Pekerja?
- Mengenal Reza Pahlavi, Putra Mahkota Iran yang Serukan Ganti Rezim Ali Khamenei
- Mohan Terpilih Jadi Ketua Golkar NTB 2025-2030, Segera Tentukan Jajaran Pimpinan
- Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi Indonesia 2025 Jadi 4,7 Persen, Ada Apa?
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati yang dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, enggan berkomentar banyak.
“Jangan, jangan tanya saya,” katanya singkat.
Ely justru menyarankan agar menghubungi Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera. Namun saat wartawan menyebut bahwa yang bersangkutan belum mendapat informasi dari Aspidsus, dia mengaku akan memberi data-data.