Hukrim

Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Agus

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih meneliti berkas perkara tersangka dugaan pelecehan seksual sekaligus penyandang disabilitas, inisial IWAS alias Agus.

“Berkasnya (tersangka IWAS) masih diteliti jaksa,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Senin, 23 Desember 2024.

Penelitian berkas ini bagian dari tindak lanjut pelimpahan kedua dari penyidik Dit Reskrimum Polda NTB. Pelimpahan kembali berkas tersebut pada pekan lalu, Senin, 16 Desember 2024.

“Paling satu, dua pekan ini akan ada kabar (hasil penelitian berkas) dari jaksa peneliti,” ujarnya.

Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut, pihaknya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Agus ke jaksa peneliti Kejati NTB, Senin, 16 Desember 2024.

IKLAN

Dalam pengembalian berkas, penyidik memenuhi petunjuk tambahan yang dibutuhkan jaksa. Di antaranya, satu korban yang melapor dan empat saksi korban yang pernah mengalami hal sama.

“Sisanya, keterangan korban yang lain, kesaksiannya sudah diwakili pendamping korban,” ujar Mantan Wakapolresta Mataram ini.

Untuk memenuhi berkas perkara pun, penyidik Polda NTB melakukan rekonstruksi dugaan pelecehan seksual di tiga lokasi pada Rabu, 11 Desember 2024.

Lokasi pertama di Teras Udayana. Selanjutnya, menuju Nang’s Homestay. Lokasi terakhir pengambilan reka adegan di Islamic Center.

Kepolisian mengambil 49 adegan selama melakukan rekonstruksi di tiga lokasi tersebut. Hal itu lebih banyak dari rencana kepolisian, yakni sebanyak 28 adegan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button