Lombok Timur (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) pada Pilkada 2024.
Aplikasi ini hadir dalam versi terbaru, yaitu Sirekap Mobile versi 271 yang merupakan hasil upgrade dari versi sebelumnya digunakan pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Lombok Timur, Suriadi menjelaskan, berbagai perbaikan dan penambahan fitur sudah ada pada aplikasi Sirekap. Tujuannya, mengatasi kendala yang ada saat penggunaan sebelumnya.
“Sirekap terbaru ini akan membantu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan dan rekapitulasi suara secara digital dengan tingkat akurasi yang lebih tinggi. Dan waktu yang lebih efisien,” jelasnya, Senin, 25 November 2024.
Teknologi pengenalan tanda optis (OMR) dan karakter optis (OCR) melengkapi sistem informasi rekapitulasi pemilu versi terbaru. Di mana hal itu mempercepat proses pengumpulan dan publikasi hasil suara.
Aplikasi ini juga mendokumentasikan formulir C hasil pemilihan dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota. Data dari formulir tersebut kemudian dikonversi menjadi data numerik dan dikirimkan langsung ke pusat data KPU.
Suriadi menegaskan bahwa Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk mempercepat proses rekapitulasi suara, bukan sebagai penentu hasil akhir.
“Jika ada perbedaan antara hasil Sirekap dan formulir C hasil manual, maka tetap yang menjadi acuan adalah hasil manual yang KPPS tulis di TPS,” tambahnya.
KPU telah melakukan serangkaian uji coba aplikasi Sirekap untuk memastikan kelancaran operasionalnya. Uji beban aplikasi secara serentak menunjukkan hasil yang baik. Meskipun ada beberapa kendala teknis yang bukan berasal dari aplikasi, melainkan dari kesalahan pengguna. Seperti memasukkan profil yang salah atau mengunduh aplikasi yang keliru.
“Melalui uji coba, aplikasi berjalan dengan baik. Besok akan kita lakukan uji beban secara nasional untuk mengukur kemampuan Sirekap,” ungkap Suriadi. (*)