BERITA NASIONAL

Pengurus Demokrat NTB Desak MA Tolak Permohonan PK Kubu Moeldoko

Mataram (NTBSatu) – Upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko terkait KLB Partai Demokrat beberapa lalu mendapat respons kubu AHY. Alhasil, pengurus Partai Demokrat kota Mataram dan Lombok Utara menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin 3 April 2023.

Kedatangan puluhan kader Demokrat itu sesuai dengan arahan dan komando Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono. Mereka kompak menyampaikan aksi penolakan terhadap pengajuan PK dengan novum baru oleh kubu KSP Moeldoko ke MA.

IKLAN

Ketua DPC Kota Mataram, Shinta Primasari mengatakan, novum baru dari pihak kubu Moeldoko ke MA itu tidak sah. Pihaknya beralasan, itu merupakan bukti lama dan tidak bisa menjadi acuan.

“Saya berharap negara kita menjunjung kebenaran. Kami juga berharap MA menolak apa yang menjadi permohonan kubu Moeldoko,” ungkapnya usai keluar dari PN Mataram.

Masih kata Shinta, gugatan pihak Moeldoko waktu itu juga terkesan mengada-ada. Pasalnya dari awal, KLB saat itu merupakan KLB yang abal-abal.

“Kami menyampaikan ke Ketua PN Mataram, surat penolakan tadi. Pada ujungnya nanti keputusannya ada pada tingkat MA,” tandasnya.

IKLAN

Shinta mengaskan, dirinya bersama jajaran Partai Demokrat lainnya masih kompak mendukung penuh ketua umum AHY.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Putu Gede Hariadi menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat dari pengurus Demokrat. Meski demikian, pihaknya hanya bisa menampung saja. Alasannya, keputusan dan kewenangan ada pada tingkat MA.

“Intinya kami sudah menerima surat dari Demokrat kota Mataram dan Lombok Utara. Kami istilahnya hanya menampung saja, karena ini merupakan kewenangan MA,” ucapnya.

Sehingga, kata Ariadi, surat tersebut sebagai rilis saja terkait apa yang menjadi tujuan partai Demokrat sesuai isi surat. “Kami berharap, apa yang menjadi pertimbangan partai Demokrat akan berjalan sesuai dengan rasa keadilan dan pertimbangan Majelis Hakim di MA,” pungkasnya. (MIL)


Lihat juga:

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button