Mataram (NTBSatu) – Salah satu Jemaah Haji asal Kota Mataram yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) tiga, gagal melaksanakan Ibadah Haji tahun ini.
Jemaah Haji tersebut bernama Sandri Mursidin, tercatat berdomisili di Kota Mataram dengan nomor paspor X4582164. Pihak Imigrasi Kerajaan Arab Saudi mendeportasinya saat tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
“Benar, satu JCH asal Kota Mataram dideportasi,” kata Kasubag Umum dan Humas Kemenag NTB, Karya Gunawan, Rabu, 7 Mei 2025.
Gunawan menjelaskan, alasan Imigrasi Kerajaan Arab Saudi mendeportasi jemaah tersebut karena memiliki catatan imigrasi di masa lalu.
Pasalnya, pada tahun 2019 lalu, Sandri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Namun, di tengah jalan, ia merasa tidak cocok dengan majikannya dan memilih kabur meninggalkan pekerjaannya tersebut. Alhasil, majikannya menahan visa Sandri.
“Karena jemaah ini dulu pernah jadi TKI, kemudian karena tidak cocok dengan majikannya kabur. Sehingga majikannya menahan visanya,” ungkap Gunawan.
Akibat dari pelanggaran tersebut, nama Sandri masih tercatat dalam daftar hitam Imigrasi Arab Saudi. Sehingga saat pemeriksaan di bandara, pihak keamanan langsung mengamankan dan memprosesnya untuk deportasi.
“Dia masuk daftar blacklist. Saat tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Sandri ditangkap dan dideportasi,” bebernya.
Adapun masa blacklist Arab Saudi selama 10 tahun. Sehingga, dalam periode tersebut jemaah yang bersangkutan tidak bisa masuk Arab Saudi untuk berhaji.
“Kini jemaah tersebut sudah berada di Lombok. Itu informasi terakhirnya,” pungkasnya. (*)