Jakarta (NTBSatu) – Mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan, karena terlibat dugaan peredaran uang palsu. Polisi telah menyita uang palsu senilai lebih dari Rp200 juta sebagai barang bukti.
Kasus ini diketahui setelah Sekar berkali-kali mencoba transaksi di minimarket. Hal ini tertera dalam Laporan Pengungkapan Kasus pada Minggu, 13 April 2025.
“Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi dalam keterangannya, Minggu, 13 April 2025.
Sebagai informasi, aksi Sekar terungkap bermula ketika pihak kasir memeriksa uang menggunakan alat pendeteksi uang sinar UV. Ternyata, uang tersebut palsu.
Sekar sebagai pelaku tak kapok dan kembali mencoba melakukan pembayaran di toko lain. Namun, kasir menolak karena uang tersebut palsu.
Lalu pihak sekuriti kemudian bergegas mengamankan pelaku. Hasil interogasi, pelaku sudah berulang kali melakukan hal serupa.
Guna kepentingan penyidikan, sekuriti menyerahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menyita 2.235 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dengan total mencapai Rp223.500.000.
Polisi telah menetapkan Sekar sebagai tersangka dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Nama Sekar Arum Widara sendiri dikenal luas pada awal tahun 2000-an, berkat perannya dalam sinetron kolosal Angling Dharma yang tayang perdana di Indosiar pada 3 Mei 2000.
Serial tersebut merupakan produksi rumah produksi Genta Buana Pitaloka, yang kala itu kerap melahirkan bintang-bintang baru di dunia hiburan Tanah Air. (*)